Senin, 04 April 2016

makalah gender dan ham

MAKALAH ASUHAN KEBIDANAN
KASUS HAM DAN GENDER





Disusun untuk Memenuhi Tugas  Mata Kuliah Asuhan Kebidanan
Dosen Pengampu : Sawitry, S.SiT, MH
Disusun oleh
Febry Resti                                           (1504089)
Handika Rahayu                                   (1504090)
Herlin Fitriyanti                                    (1504091)
Imania Sukma Dewi                         (1504092)
Indri Maryati                                        (1504093)
Janatun Puji Astutik                             (1504094)
Lailatul Masruroh                                 (1504095)
Leni Astria                                            (1504097)
Maknawiyah                                         (1504098)
Made Wimala Suswati                         (1504097)
Nailil Minanti                                       (1504100)
Nduhri Qurnia Avelydyaningrum      (1504101)
Nila wati Andriyani                              (1504102)
Novi AnityaWibowo                            (1504103)
Oktavilia  R.Rizqi                                 (1504104)
Planettariya Dyah P                              (1504105)
Rahmawati                                           (1504106)


SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KARYA HUSADA
PRODI STUDI DIV KEBIDANAN SEMARANG 2015

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ” KHASUS HAM DAN GENDER”. Dalam penyusunannya, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif membantu menyelesaikan makalah ini.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.


SEMARANG,  Oktober 2015

Penyusun





BAB I
P E N D A H U L U A N

A.    LATAR BELAKANG
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia yang diperoleh sejak lahir ke dunia dan merupakan kodrat dari Tuhan. Hak-hak tersebut dimiliki manusia  tanpa memandang perbedaan ras, suku, agama dan jenis kelamin. Hak-hak tersebut bersifat asasi dan universal.Untuk menjamin dan melindungi terlaksanannya hak asasi manusia, setiap negara merumuskan dan mencantumkan hak asasi manusia dalam Undang-undang Dasar yang berlaku di negaranya.
Negara Indonesia yang menganut paham kekeluargaan, menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pokok-pokok hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan maupun dalam batang tubuhnya. Hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 sangat jelas termuat, betapa negara ini sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, namun dalam pelaksanaannya hak-hak ini belum sepenuhnya dinikmati oleh seluruh warga negara.Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya bukanlah barang baru, dalam “Universal Declaration of Human Rights” sudah termuat jelas adanya pernyataan negara-negara sedunia (PBB) tentang hak asasi manusia. Tapi untuk bangsa ini hak asasi manusia menjadi barang baru dan mahal bagi setiap Orang “tertindas”. Salah satu dari kaum tertindas itu adalah perempuan, yang sampai saat sekarang belum mendapatkan perlakuan atas hak asasi manusianya secara pantas pada tempatnya.


B. RUMUSAN MASALAH
“Apakah yang dimaksud dengan permasalahan pada HAM dan Gender dalam pelayanan Kesehatan di Indonesia?”.

C. TUJUAN
Tujuan Umum
Mengetahui pengeyahuan dengan permasalahan pada HAM dan Gender dalam pelayanan kesehatan di Indonesia.
Tujuan Khusus
Mengetahui pengertian HAM pada pelayanan kesehatan di Indonesia.
Mengetahui pengertian Gender pada pelayanan kesehatan di Indonesia.
Isu HAM dan Gender pada pelayanan kesehatan di Indonesia.










BAB I
TINJAUAN TEORI

A.     HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah kemerdekaan, kebebasan, dan perlindungan paling mendasar bagi setiap manusia, bersifat lintas pemerintahan dan agama, tidak berbeda baik saat perang maupun damai, serta bersifat tetap. Saat ini, kajian HAM meliputi:
1.                  Hidup kebebasan, dan keamanan Kemerdekaan beragama, berpikir, berpolitik, melakukan gerakan, berserikat, berpendapat, dan berorganisasi
2.                  Menempuh jalur hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, memiliki sesuatu, berkebudayaan
3.                  Berumah-tangga dan berkeluarga;
4.                   Bebas dari diskriminasi, penghukuman yang tidak adil, tirani, dan penindasan.
Secara resmi, Hak Asasi Manusia menjadi isu internasional setelah diproklamasikannya Universal Declaration of Human Rights tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Deklarasi tersebut telah diterjemahkan ke dalam 360 bahasa untuk keperluan sosialisasi ke seluruh penjuru dunia. Harapannya adalah pemerintah di seluruh dunia mau mempelajari dan memasukkan substansi deklarasi tersebut ke dalam sistem konstitusinya. Indonesia sendiri telah memasukkan point-point Hak Asasi Manusia di dalam Bab XA (amandemen ke-2 UUD 1945). Ini merupakan bukti keseriusan pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM di dalam sistem hukum paling tingginya.
A.    SEJARAH HAM
Bukti tertulis perjuangan mengkodifikasi HAM dapat ditelusuri hingga Declaration of Independence tahun 1776, yaitu pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat atas Kerajaan Inggris. Salah satu kalimat deklarasi kemerdekaan tersebut adalah “ … all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain inalienable rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness.’’ [… setiap laki-laki diciptakan sama, bahwa mereka dilengkapi Sang Pencipta dengan hak-hak tertentu yang tidak bisa diabaikan, diantaranya Hidup, Kebebasan, dan mengejar Kebahagiaan] Perlu dicatat, bahwa di deklarasi tersebut disebut “all men created equal” [setiap laki-laki diciptakan setara] bukan “all people created equal” [setiap orang diciptakan setara]. Artinya, di deklarasi tersebut manusia yang berkedudukan sama adalah laki-laki. Lalu perempuan ? Perempuan baru boleh ikut Pemilu di Amerika Serikat 18 Agustus 1920. Jadi, Amerika Serikat pun saat baru berdiri masih belum mengakui hak-hak politik kaum perempuan.
Bukan itu saja, kaum kulit hitam di Amerika Serikat tetap dianggap warganegara “kelas dua” hingga tahun 1964. Kaum kulit hitam dan kulit putih dipisahkan tempat duduk di bus umum, kloset umum, dan rumah-rumah makan. Kaum kulit hitam (laki-laki dan perempuan) tidak mendapat hak ikut Pemilu. Kondisi ini berubah tatkala pada tanggal 11 Juni 1963, Presiden John F. Kennedy mempromosikan Undang-undang Anti Segregasi (pemisahan) berdasar warna kuilt, termasuk memberikan hak pilih kepada warga kulit hitam. Undang-undang ini disahkan tahun 1964, setelah Presiden Kennedy terbunuh. Tidak terbayang bukan, bahwa Amerika Serikat, negara yang kabarnya gencar mempromosikan demokrasi ternyata memiliki pandangan yang diskriminatif terhadap kaum perempuan dan warganegara kulit hitam. Kaum perempuan yang memperoleh hak pilih tahun 1920 adalah wanita kulit putih, sementara kaum kulit hitam baru menjadi warga negara umum tahun 1964.

B.     Pengertian dan Hakikat HAM
Secara etimologis, Hak Asasi Manusia terbentuk dari 3 kata, hak, asai, dan manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.  Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut maka mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. John Lock menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabut Hak Asasi Manusia. Ia adalah hak dasar dari setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan yang maha esa bukan pemberian manusia ataupun lembaga kekuasaan. Setiap orang berhak untuk mempertahankan hak asasinya masing-masing agar tidak diganggu oleh orang lain.
C.      Sejarah dan Bentuk-bentuk HAM
Kalangan ahli HAM menyatakan bahwa konsep ini bermula dan berkembang di Eropa baru kemudian merambah ke Negara-negara lain. Untuk melacak embrio dan sejarah perkembangan konsep HAM, perlu dijelaskan sejarah Hak Asasi Manusia. Meskipun HAM baru dideklarasikan pada tahun 1948, namun embrionya sudah ada mulai sejak zaman sebelum masehi. Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindugan dan jaminan diakuinya Hak Asasi Manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan social control kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
D.    Nilai-nilai HAM
Nilai-nilai HAM berlaku di semua tempat. Dengan demikian pemahaman dan pengakuan terhadap nilai- nilai HAM berlaku sama dan universal bagi semua bangsa dan Negara. Dalam kaitannya dengan hal ini, ada dua pandangan dalam melihat relativisme nilai-nilai HAM yaitu strong relativist dan weak relativist. Strong relativist beranggapan bahwa nilai-nilai HAM dan nilai-nilai lainnya secara prinsip ditentukan oleh budaya dan lingkungan tertentu, sedangkan universalitas nilai HAM hanya menjadi pengontrol dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang didasari oleh budaya local atau lingkungan yang spesifik. Berdasarkan pandangan ini diakuinya adanya nilai-nilai HAM yang bersifat particular dan universal. Sementara Weak relativist memberi penekanan bahwa nilai-nilai HAM bersifat universal dan sulit dimodifikasi berdasarkan pertimbangan budaya tertentu. Jadi, hanya mengakui nilai-nilai Hak Asasi Manusia universal.
E.      HAM dalam Tinjauan Islam
Islam adalah agama yang sempurna, karena di dalam ajarannya sudah tercakup semua tuntunan ideal bagi kehidupan manusia di dunia agar selamat dan bahagia menuju kehidupan akhirat yang kekal dan abadi. Meskipun istilah HAM belum dikenal ketika Islam turun pada masyarakat Arab pada abad ke-7 Masehi, namun prinsip-prinsip penghormatan dan penghargaan pada manusia dan kemanusiaan sudah diajarkan Islam secara tegas. Manusia adalah makhluk yang bermartabat dan harus dihormati tanpa membedakan ras, suku bangsa, agama, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, jenis gender, dan ikatan primordial lainnya. Salah satu bentuk penghormatan kepada manusia adalah menjaga kelangsungan hidupnya, nyawanya tidak boleh dihilangkan (Q.S An-Naml [27]: 33; al-Maidah [5]: 32), juga fisik dan psikisnya tidak boleh disakiti untuk alasan apapun (Q.S al-Maidah [5]: 45). Semua manusia harus mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan tanpa pembedaan.  
F.      HAM dalam Perundang-undangan
Indonesia adalah bagian dari masyarakat internasional, dan sebelum declaration of human right ada, Indonesia telah dengan tegas menyatakan komitmennya terhadap perlindungan dan pemajuan HAM sebagaimana dinyatakan dalam mukaddimah UUD 1945 yang berbunyi: “ Sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.[1][10] Baru setelah 54 tahun merdeka, Indonesia memiliki Undang-Undang tentang HAM, yaitu Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang terdiri dari 11 bab dan 106 pasal.
G.    Pelanggaran dan Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran ringan. Ada pandangan bahwa apa yang dianggap sebagai pelanggaran HAM yang berat adalah sesuatu yang langsung mengancam kehidupan atau integritas fisik seseorang. Ada kualifikasi yang menyatakan suatu pelanggaran HAM masuk kategori berat atau bukan, didasarkan juga pada sifat kejahatan, yaitu sistematis dan meluas. Sistemastis dikonstruksikan sebagai suatu kebijakan atau rangkaian tindakan yang telah direncanakan. Sementara itu, meluas menunjuk pada akibat tindakan yang menimbulkan banyak korban dan kerusakan yang parah secara luas. Pada saat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mulai berlaku, dibentuklah Pengadilan HAM di beberapa daerah yang daerah hukumnya berada pada Pengadilan Negeri.
       I.            GENDER
A.    Gender
Gender adalah konstruksi sosial yang menjelaskan tentang peran manusia berdasarkan jenis kelamin. Sebab itu, masalah gender lahir dan dipertahankan oleh masyarakat. Masyarakat umumnya didominasi oleh peran laki-laki (patriarki). Laki-laki memiliki peran publik (bekerja, berorganisasi, berpolitik), sementara perempuan memiliki peran privat (mengurus anak, mencuci, melahirkan, memasak). Ini merupakan konstruksi gender yang mainstream.
Pada perkembangannya, kaum perempuan merupakan jumlah yang cukup banyak di masyarakat. Mereka memiliki potensi publik (berorganisasi, berpolitik, dan bekerja) yang ternyata setara dengan laki-laki. Namun, potensi tersebut terhambat untuk muncul akibat pembatasan oleh budaya gender yang patriarkis. Sebab itu, muncul gerakan emansipasi wanita (kini dikenal dengan feminis) yang berupaya mensetarakan peran laki-laki dan perempuan, baik di sektor publik maupun privat. Gerakan feminis terbagi ke dalam 2 gelombang.
Gelombang pertama berlangsung awal dekade 1900-an, berfokus pada persamaan hak sipil dan politik. Gelombang kedua era 1960-an, berfokus pada peran yang lebih besar dalam hak-hak seksual dan keluarga. Gender Equality Sebagian besar, gerakan emansipasi perempuan bertujuan membangun Gender Equality (kesetaraan gender). Gender Equality ini penting oleh sebab adanya kondisi-kondisi kaum wanita sebagai berikut:
1.      Harus kerja lebih keras ketimbang laki-laki untuk mempertahankan hidup
  1. Punya kendali yang terbatas seputar penghasilan dan aset
  2. Punya kesempatan yang lebih kecil untuk membangun dirinya
  3. Menjadi korban kekerasan dan intimidasi
  4. Punya posisi sosial yang subordinat
  5. Kurang terwakili dalam kebijakan dan pembuatan keputusan
  6. Ketidaksetaraan gender mencerminkan hilangnya potensi manusia, baik untuk laki-laki maupun perempuan
Melalui sebuah survey bertajuk Gender Gap yang dilakukan tahun 2007 , dapat dilihat kondisi ketidaksetaraan gender dalam 4 bidang : Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi, Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup. Negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika rata-rata memiliki tingkat Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan yang rendah. Ini juga terjadi di ketiga bidang lainnya (Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup). Indonesia, dalam hal Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan, menempati rangkin ke 82, Menikmati Pendidikan rangking ke-93, Kesehatan dan Ketahanan Hidup rangking ke-81, serta Pemberdayaan Politik rangkin ke-70.
B.      Konsep Gender
 Istilah gender pertama kali diperkenalkan oleh Robert Stoller (1968) untuk memisahkan pencirian manusia secara sosial budaya dan fisik biologis mengatakan gender berarti perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis yakni perbedaan jenis kelamin (sex) adalah kodrat Tuhan dan oleh karenanya secara permanen berbeda. Sedangkan gender adalah perbedaan perilaku (behavioral differences) antara laki-laki dan perempuan yang konstruksi secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat dan bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia (laki-laki dan perempuan) melalui proses sosial dan kultural yang panjang. Jika kita melihat tentang perbedaan gender yang terjadi saat ini maka akan muncul beberapa masalah yang diakibatkan oleh gender dan  lebih mengarah bagi para kaum hawa. Masalah-masalah yang muncul akibat gender bagi para kaum wanita antara lain adalah:
a.       Marginalisasi
Marginalisasi adalah suatu proses yang mengakibatkan kemiskinan. Hal ini dapat terjadi karena berbagai faktor diantaranya adalah bencana alam, konflik bersenjata penggusuran atau proses eksploitasi. Dan dalam masalah ini pengaruh terhadap kaum perempuan didominasi karena faktor gender.
b.        Subordinasi
Subordinasi timbul sebagai akibat dari pandangan gender terhadap kaum perempuan. Saat ini masyarakat selalu menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki, akibatnya akses dan partisipasi perempuan dalam berbagai bidang pembangunan terbatas.
c.        Stereotipe
Suatu pelabelan/ penandaan negatif terhadap kaum perempuan oleh masyarakat yang selalu membuat pihak perempaun selalu dirugikan. Dampak dari stereotipe itu sendiri diantaranya adalah menyulitkan, membatasi, memiskinkan dan juga merugikan para kaum perempuan.
d.       Violence ( Kekerasn)
Violence adalah invasi atau serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Violence terhadap perempuan kerap terjadi karena stereotipe gender. Pada dasarnya hal ini dapat terjadi karena ketidaksetaraan kekuatan dalam masyarakat.
e.         Beban ganda
Beban ganda adalah suatu pembagian tugas dan tanggung jawab yang selalu memberatkan salah satu pihak saja.
C.    Isu Gender Dalam Islam
Didalam agama Islam sendiri juga terjadi beberapa masalah mengenai gender itu sendiri. Ketimpangan sosial-budaya antara laki-laki dan perempuan masih sering dipertahankan dengan dalili-dalil agama. Dalil-dalil agama sering kali dijadikan sebagai dalih untuk menolak kesetaraan gender, pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin (publik-domestik).
Berikut ini dipaparkan beberapa prinsip kesetaraan gender dalam Islam yang seharusnya dilihat:
a)      Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Hamba Allah
Dalam kapasitasnya sebagai hamba Allah, laki-laki dan perempuan akan mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai kadar pengabdiannya, sebagaimana dinyatakan  surat  An-Nahl/16:97, sbb:“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.
b)      Laki-Laki Dan Perempuan Sebagai Khalifah di Muka Bumi
Maksud dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi di samping untuk menjadi hamba yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah, juga untuk menjadi khalifah di bumi, sebagaimana dinyatakan dalam surat al-An’am/6:165, sbb: “Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
c)       Laki-Laki Dan Perempuan Menerima Perjanjian Allah
Laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian dari Tuhan. Sebelum anak manusia keluar dari rahim ibunya, terlebih dahulu harus menerima perjanjian dari Allah dan berikrar akan keberadaan-Nya sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-A’raf/7:172, sbb:“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)".
d)       Laki-Laki Dan Perempuan Sama-Sama Berpotensi Meraih Prestasi
Peluang meraih prestasi maksimum dimiliki setiap laki-laki maupun perempuan tanpa ada pembedaan. Islam menawarkan konsep kesetaraan gender yang ideal dengan memberi ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun karir profesional tidak harus dimonopoli salah satu jenis kelamin, sebagaimana dinyatakan dalam surat Ali-Imran/3:195, sbb:“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain”.

D.     Pendidikan Berkeadilan Gender
Ada beberapa fungsi dan tujuan  mempelajari gender. Diantaranya adalah berfungsi untuk menurunkan atau mentransformasikan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya. Yang kedua juga dapat berfungsi untuk mengubah perilaku ke arah yang lebih baik. Dan yang selanjutnya dengan mempelajari gender seharusnya kita dapat berfikir bahwa sebernarnya antara orang-orang yang maskulin dan yang feminim itu memiliki potensi SDM yang sama. Jadi, dari sini dapat disimpulkan bahwa dengan mempelajari gender maka kita akan menjadi lebih mengerti secara detail tentang keadilan gender dan bagaimana batas-batasan memebedakan seorang laki-laki dan perempuan dalam hak asasi manusia.


3.       Isu Gender dalam HAM
Hingga saat ini banyak masyarakat yang menggap Islam adalah agama yang selalu meletakkan perempuan dibawah laki-laki. Padahal jika melihat islam secara historis dan juga melihat asbabul nuzul dari ayat-ayat Al-Quran, maka kita akan paham ayat-ayat Al-Quran diturunkan selalu dengan sebuah alasan sehingga tidak ada pihak yang saling menyalahkan suatu pemikiran tertentu. Salah satu contohnya mengenai Hak Waris. Dalam Al-Quran dalam surat An-Nisa’ ayat 11 tertulis “Allah mensyariatkan kepadamu tentang (pembagian harta warisan) bagi anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki adalah dua dan bagian perempuan satu”. Jika kita melihat disaat peradaban Islam muncul, anak perempuan adalah suatu hal yang tak pernah mereka inginkan. Bahkan mengubur hidup-hidup bayi perembuan adalah hal yang wajar. Jadi memberi seorang anak perempuan adalah dianggap sebagai suatu hal yang sangat adil saat itu. Walaupun sebenarnya surat An-Nisa’ 11 adalah sebuah ukuran batas maksimal dan minimal sebuah pembagian waris itu sendiri. Karena apa? Sebenarnya tentang pemberian waris sendiri sudah dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 7 “Bagi anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabat, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. Dari sini sudah dapat terlihat bahwa dalam Al-Quran udah dijelaskan bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan sama, hanya para masyarakat banyak yang salah menafsirkan ayat-ayat Al-Quran tersebut.


BAB III

STUDI KASUS DAN PEMBAHASAN

A.    KASUS 2 (Unwanted Child)
Nona X mengalami Broken home dari usia 13thn,selama 5thn, kesehariannya tidak terurus oleh kedua orang tua nya, sampe akhir nya di kelas 2 SMA, berpacaran dengan teman bermain nya, usia nya 3thn lebih tua, dan pacar tersebut menghamili nona x, sehingga suatu saat, nona x memeriksakan kehamilan nya, yang kata nya, 2bln kebidan,bersama sahabat nya.nona x ingin melakukan aborsi ke bidan tersebut,karena keadaan nya,pacar nya tidak mau bertanggung jawab dan takut di ketahui dengan orangtua nya dan keluarga nya.
a.         Tugas dan Wewenag Bidan :
Hal ini bisa dilakukan asuhan jika pasien datang ke bidan untuk konsultasi ataupun periksa. Dan jika bidan mengetahui kasus seperti ini, hal pertama yang dapat dilakukan adalah memberikan semangat kepada pasien bahwa kehamilannya tidak bisa disalahkan. (Psikis) Anak yang dikandungnya tidak bersalah, dan menggugurkan kandungan itu bersalah dan berdosa. (Agama) Bahkan dengan menggugurkan kandungan, banyak resiko yang akan ditimbulkan seperti perdarahan, infeksi jika pelaksanaan tidak steril, berdosa karena telah membunuh, terkena sanksi pidana, dan sanksi moral di masyarakat. (Sosial) Setelah pasien dirasa tenang, bidan dapat menjadi fasilitator untuk berbicara kepada orang tua pasien. Berembuk bagaimana yang akan dilakukan, dan mengajak ikut serta sang pacar dan keluarganya. Agar nona x, tidak merasa sendiri dan murung lagi.


b. Asuhan Holistik
1. Psikologis :
Seorang remaja masih memiliki keadaan emisional yang labil, sehingga mudah stress dan mengambil keputusan yang tidak semestinya. Keputusan yang diambil selalu menjurus pada aborsi. Bidan perlu cepat merespon dan melakukan konseling terhadap kehamilannya.
2. Sosial :
Tindakan yang telah dilakukan remaja tersebut dari segi masyarakat tidak ada yang membenarkan, sehingga jika sampai diketahui maka remaja tersebut akan mendapatkan sanksi moral oleh masyarakat. Peran yang dilakukan bidan yaitu pendekatan pada tokoh masyarakat disekitar lokasi ona X mengenai penyuluhan kesehatan reproduksi pada perempuan.
3.    Spiritual :
Dalam agama pun tindakan zina sangat dimurkai oleh Allah, apalagi apabila terjadi aborsi yang disengaja. Di dalam agama manapun, perbuatan ini tidaklah dibenarkan. Bidan perlu memberikan penjelasan yang sesuai.
c.Prognisis :
Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, pasien akan stress bahkan sampai depresi. Sehingga akibatnya pasien akan memilih jalan menggugurkan kandungan. Ketika pasien mengetahui  tenaga medis tidak mungkin mau membantu menggugurkan, pasien akan datang ke tenaga non medis atau digugurkan sendiri dengan cara yang ia tahu. Resikonya dia bisa mengalami perdarahan, infeksi, bahkan kematian. Resiko lainnya adalah ketika perbuatan itu diketahui orang dan dilaporkan polisi, dia dan pacarnya akan terkena VC
·         UU 36/2009
Pasal 194
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah.

KASUS 3 (Pengambilan keputusan)
Seorang ibu postpartum hari ke-7 mendatangi rumah bersalin Bidan Y dengan tujuan ingin mengontrol kesehatannya pasca melahirkan. Saat berkonsultasi, si ibu mengungkapkan isi hatinya bahwa sang suami tidak mengizinkan ia untuk ber-KB. Padahal, suami istri tersebut sudah memiliki 2 orang anak, 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki sehingga sang istri sudah tidak ingin hamil lagi. Si istri juga menginginkan jika suaminya ikut berpartisipasi dalam KB.
a.       Tugas dan Kewenangan Bidan
Ø  Kewenangan : Bidan wajib memberikan penyuluhan atau konseling tentang KB kepada pasangan suami istri tersebut.
Ø  Tugas :
1.      Bidan berhak memberikan saran kepada ibu untuk mengajak suaminya melakukan konseling bersama
2.      Bidan berhak menganjurkan ibu atau suami untuk ber-KB
b.      Asuhan Holistik


Ø  Aspek Biologis :
1.      Memberikan informasi KB bagi pria serta informasi tentang hak reproduksi bagi pria/suami dan perempuan/istri.
2.      Bidan memberikan konseling kepada pasutri tentang jenis-jenis dan efek samping dari KB pria dan wanita
3.      Mendukung dan memberikan kebebasan kepada istri untuk menggunakan kontrasepsi atau metode KB. Dukungan tersebut meliputi :
·         Memilih kontrasepsi yang cocok yaitu kontrasepsi yang sesuaidengan keinginan dan kondisi istrinya
·         Membantu istrinya dalam menggunakan kontrasepsi secara benar, seperti mengingatkan saat minum pil KB, dan mengingatkan istri untuk control
·         Membantu mencari pertolongan bila terjadi efek samping maupun komplikasi dari pemakaian alat kontrasepsi
·         Mengantarkan istri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk control atau rujukan
·         Mencari alternatif lain bila kontrasepsi yang digunakan tidak cocok
·         Membantu menghitung waktu subur, apabila menggunakanmetode pantang berkala
·         Menggantikan pemakaian kontrasepsi bila keadaan kesehatan istri tidak memungkinkan.
4.      Anjurkan suami berperan dalam pemakainan KB dengan menggunakan salah satu cara atau metode kontrasepsi, seperti dengan menggunakan alat kontrasepsi kondom, vasektomi, metode senggamaterputus, dan metode pantang berkala / sitem kalender.
5.      Menjelaskan kepada pasutri akan pentingnya keluarga berencana bukan saja dampaknya bagi pertumbuhan penduduk saja namun juga dampak pada kesejahteraan hidup keluarga yang mereka miliki.
Ø  Aspek Psikologis :
1.      Anjurkan ibu untuk mengajak suaminya berkonsultasi bersama bidan.
2.      Menganjurkan suami untuk memberikan kesempatan kepada sang istri untuk memutuskan metode kontrasepsi yang diinginkan (tidak ketergantungan pada keputusan suami)
Ø  Aspek Sosial :
1.      Memberikan informasi kepada masyarakat (lingkungan sosial) bahwa KB bukan hanya urusan perempuan, melainkan juga urusan pria/suami.
2.      Selain sebagai peserta KB, suami juga dapat berperan sebagai motivator, yang dapat berperan aktif memberikan motivasi kepada anggota keluarga atau saudaranya yang sudah berkeluarga dan masyarakat disekitarnya untuk menjadi peserta KB, dengan menggunakan salah satu kontrasepsi. Untuk memotivasi orang lain, maka seyogyanya dia sendiri harus sudah menjadi peserta KB, karena keteladanan sangat dibutuhkan untuk menjadi seorang motivator yang baik.
Ø  Aspek Spiritual :
Anjurkan ibu dan suami untuk mendekatkan diri kepada Tuhan supaya bisa diberikan jalan dan petunjuk, dibukakan pintu hati sang suami sehingga memperbolehkan istrinya ber-KB atau sang suami ikut berpartisipasi dalam ber-KB.

B.     Prognosis
1.      Jumlah anak banyak
2.      Jarak kehamilan terlalu dekat
3.      Bahaya kematian akibat perdarahan hebat dan macam-macam kelainan lain, bila sang istri terus saja hamil dan bersalin lagi
4.      Ibu mengalami depresi
5.      Rendahnya kesejahteraan hidup keluarga

BAB IV
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut maka mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Sedangkan gender berarti perbedaan yang bukan biologis dan bukan kodrat Tuhan. Perbedaan biologis yakni perbedaan jenis kelamin (sex) adalah kodrat Tuhan dan oleh karenanya secara permanen berbeda. Sedangkan gender adalah perbedaan perilaku (behavioral differences) antara laki-laki dan perempuan yang konstruksi secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat dan bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia (laki-laki dan perempuan) melalui proses sosial dan kultural yang panjang.

B.     SARAN
1.      Mahasiswa
Diharapkan proaktif dalam menganalisa kasus HAM dan Gender pada pelayanan kesehatan di Indonesia.
2.      Tenakes
Diharapkan dapat berperan dalam kelembagaan yang menangani kasus HAM dan Gender di Indonesia
3.      Masyarakat
Diharapkan mau ikut serta dalam berpartisipasi dalam penanganan kasus HAM dan Gender di Indonesia














DAFTAR PUSTAKA
Mufidah, 2010,  Isu-isu Gender Kontenporer dalam Hukum Keluarga. Malang: UIN-Maliki
Press.
Mulia, Musdah, Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasi. Yogyakarta:
            Naufan Pustaka








1 komentar:

  1. Casino.com Hotel, Casino & Brewery, NC - MapYRO
    Casino.com Hotel, Casino 충청남도 출장샵 & Brewery is located 양산 출장샵 in North 김제 출장샵 Carolina and is close to 시흥 출장안마 Asheville (North Carolina) McCarran 김천 출장마사지 International Airport.

    BalasHapus