

KASUS HAM
DAN GENDER
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Asuhan Kebidanan
Dosen
Pengampu : Sawitry, S.SiT, MH
Disusun oleh
Febry Resti (1504089)
Handika Rahayu (1504090)
Herlin Fitriyanti (1504091)
Imania Sukma Dewi (1504092)
Janatun Puji Astutik (1504094)
Lailatul Masruroh (1504095)
Leni Astria (1504097)
Maknawiyah (1504098)
Made Wimala Suswati (1504097)
Nailil Minanti (1504100)
Nduhri Qurnia
Avelydyaningrum (1504101)
Nila wati Andriyani (1504102)
Novi AnityaWibowo (1504103)
Oktavilia R.Rizqi (1504104)
Planettariya Dyah P (1504105)
Rahmawati (1504106)
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN KARYA HUSADA
PRODI STUDI DIV KEBIDANAN SEMARANG 2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillahirabbilalamin, banyak nikmat yang Allah
berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk
Allah Tuhan seru sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta
hidayah-Nya yang tiada terkira besarnya, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah dengan judul ” KHASUS HAM DAN GENDER”. Dalam penyusunannya, penulis
memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang telah berperan aktif
membantu menyelesaikan makalah ini.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari
kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat
lebih baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi
semua pembaca.
SEMARANG, Oktober 2015
Penyusun
BAB I
P E N D A H U L U A N
A.
LATAR BELAKANG
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang
dimiliki manusia yang diperoleh sejak lahir ke dunia dan merupakan kodrat dari
Tuhan. Hak-hak tersebut dimiliki manusia
tanpa memandang perbedaan ras, suku, agama dan jenis kelamin. Hak-hak
tersebut bersifat asasi dan universal.Untuk menjamin dan melindungi
terlaksanannya hak asasi manusia, setiap negara merumuskan dan mencantumkan hak
asasi manusia dalam Undang-undang Dasar yang berlaku di negaranya.
Negara Indonesia yang menganut paham kekeluargaan,
menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Pokok-pokok hak asasi
manusia diatur dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan maupun dalam batang
tubuhnya. Hak-hak warga negara yang tercantum dalam UUD 1945 sangat jelas
termuat, betapa negara ini sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia, namun
dalam pelaksanaannya hak-hak ini belum sepenuhnya dinikmati oleh seluruh warga
negara.Hak Asasi Manusia (HAM) sebenarnya bukanlah barang baru, dalam
“Universal Declaration of Human Rights” sudah termuat jelas adanya pernyataan negara-negara
sedunia (PBB) tentang hak asasi manusia. Tapi untuk bangsa ini hak asasi
manusia menjadi barang baru dan mahal bagi setiap Orang “tertindas”. Salah satu
dari kaum tertindas itu adalah perempuan,
yang sampai saat sekarang belum mendapatkan perlakuan atas hak asasi manusianya
secara pantas pada tempatnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
“Apakah yang dimaksud dengan
permasalahan pada HAM dan Gender dalam pelayanan Kesehatan di Indonesia?”.
C.
TUJUAN
Tujuan
Umum
Mengetahui
pengeyahuan dengan permasalahan pada HAM dan Gender dalam pelayanan kesehatan
di Indonesia.
Tujuan
Khusus
Mengetahui pengertian
HAM pada pelayanan kesehatan di Indonesia.
Mengetahui pengertian
Gender pada pelayanan kesehatan di Indonesia.
Isu HAM dan Gender pada
pelayanan kesehatan di Indonesia.
BAB I
TINJAUAN TEORI
A.
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah kemerdekaan, kebebasan, dan perlindungan
paling mendasar bagi setiap manusia, bersifat lintas pemerintahan dan agama,
tidak berbeda baik saat perang maupun damai, serta bersifat tetap. Saat ini,
kajian HAM meliputi:
1.
Hidup kebebasan, dan
keamanan Kemerdekaan
beragama, berpikir, berpolitik, melakukan gerakan, berserikat, berpendapat, dan
berorganisasi
2.
Menempuh jalur hukum, pendidikan, pekerjaan,
kesehatan, memiliki sesuatu, berkebudayaan
3.
Berumah-tangga dan berkeluarga;
4.
Bebas dari
diskriminasi, penghukuman yang tidak adil, tirani, dan penindasan.
Secara resmi, Hak Asasi Manusia
menjadi isu internasional setelah diproklamasikannya Universal Declaration of
Human Rights tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Deklarasi tersebut telah diterjemahkan ke dalam 360 bahasa untuk keperluan
sosialisasi ke seluruh penjuru dunia. Harapannya adalah pemerintah di seluruh
dunia mau mempelajari dan memasukkan substansi deklarasi tersebut ke dalam
sistem konstitusinya. Indonesia sendiri telah memasukkan point-point Hak Asasi
Manusia di dalam Bab XA (amandemen ke-2 UUD 1945). Ini merupakan bukti
keseriusan pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM di
dalam sistem hukum paling tingginya.
A. SEJARAH HAM
Bukti
tertulis perjuangan mengkodifikasi HAM dapat ditelusuri hingga Declaration of
Independence tahun 1776, yaitu pernyataan kemerdekaan Amerika Serikat atas
Kerajaan Inggris. Salah satu kalimat deklarasi kemerdekaan tersebut adalah “ …
all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain
inalienable rights, that among these are Life, Liberty and the pursuit of
Happiness.’’ [… setiap laki-laki diciptakan
sama, bahwa mereka dilengkapi Sang Pencipta dengan hak-hak tertentu yang tidak
bisa diabaikan, diantaranya Hidup, Kebebasan, dan mengejar Kebahagiaan] Perlu
dicatat, bahwa di deklarasi tersebut disebut “all men created equal” [setiap
laki-laki diciptakan setara] bukan “all people created equal” [setiap orang
diciptakan setara]. Artinya, di deklarasi tersebut manusia yang berkedudukan
sama adalah laki-laki. Lalu perempuan ? Perempuan baru boleh ikut Pemilu di
Amerika Serikat 18 Agustus 1920. Jadi, Amerika Serikat pun saat baru berdiri
masih belum mengakui hak-hak politik kaum perempuan.
Bukan itu saja, kaum kulit hitam di
Amerika Serikat tetap dianggap warganegara “kelas dua” hingga tahun 1964. Kaum
kulit hitam dan kulit putih dipisahkan tempat duduk di bus umum, kloset umum,
dan rumah-rumah makan. Kaum kulit hitam (laki-laki dan perempuan) tidak
mendapat hak ikut Pemilu. Kondisi ini berubah tatkala pada tanggal 11 Juni
1963, Presiden John F. Kennedy mempromosikan Undang-undang Anti Segregasi
(pemisahan) berdasar warna kuilt, termasuk memberikan hak pilih kepada warga
kulit hitam. Undang-undang ini disahkan tahun 1964, setelah Presiden Kennedy
terbunuh. Tidak terbayang bukan, bahwa Amerika Serikat, negara yang kabarnya
gencar mempromosikan demokrasi ternyata memiliki pandangan yang diskriminatif
terhadap kaum perempuan dan warganegara kulit hitam. Kaum perempuan yang
memperoleh hak pilih tahun 1920 adalah wanita kulit putih, sementara kaum kulit
hitam baru menjadi warga negara umum tahun 1964.
B.
Pengertian dan Hakikat HAM
Secara etimologis, Hak Asasi Manusia
terbentuk dari 3 kata, hak, asai, dan manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) dalam
bahasa Indonesia diartikan sebagai hak-hak mendasar pada diri manusia. Hak
Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut
maka mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. John Lock menyatakan bahwa Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha
pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian,
maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang dapat mencabut Hak Asasi
Manusia. Ia adalah hak dasar dari setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai
anugerah Tuhan yang maha esa bukan pemberian manusia ataupun lembaga kekuasaan.
Setiap orang berhak untuk mempertahankan hak asasinya masing-masing agar tidak
diganggu oleh orang lain.
C. Sejarah dan Bentuk-bentuk HAM
Kalangan ahli
HAM menyatakan bahwa
konsep ini bermula dan berkembang di Eropa baru kemudian merambah ke
Negara-negara lain. Untuk melacak embrio dan sejarah perkembangan konsep HAM,
perlu dijelaskan sejarah Hak Asasi Manusia. Meskipun HAM baru dideklarasikan
pada tahun 1948, namun embrionya sudah ada mulai sejak zaman sebelum masehi.
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan
dasar bagi perlindugan dan jaminan diakuinya Hak Asasi Manusia. Konsepsinya
menganjurkan masyarakat untuk melakukan social control kepada penguasa yang
zalim dan tidak mengakui nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles
(348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan
dan kehendak warga negaranya.
D. Nilai-nilai HAM
Nilai-nilai HAM berlaku
di semua tempat. Dengan
demikian pemahaman dan pengakuan terhadap nilai-
nilai HAM berlaku sama dan universal bagi semua bangsa
dan Negara. Dalam kaitannya dengan hal ini,
ada dua pandangan dalam melihat relativisme
nilai-nilai HAM yaitu strong relativist dan weak
relativist. Strong relativist beranggapan
bahwa nilai-nilai HAM dan nilai-nilai lainnya
secara prinsip ditentukan oleh budaya dan lingkungan
tertentu, sedangkan universalitas nilai HAM hanya
menjadi pengontrol dari nilai-nilai Hak Asasi Manusia
yang didasari oleh budaya local atau lingkungan
yang spesifik. Berdasarkan pandangan ini
diakuinya adanya nilai-nilai HAM yang bersifat
particular dan universal. Sementara Weak
relativist memberi penekanan bahwa nilai-nilai HAM
bersifat universal dan sulit dimodifikasi berdasarkan
pertimbangan budaya tertentu. Jadi, hanya mengakui
nilai-nilai Hak Asasi Manusia universal.
E. HAM dalam Tinjauan Islam
Islam adalah agama yang sempurna,
karena di dalam ajarannya sudah tercakup semua tuntunan ideal bagi kehidupan
manusia di dunia agar selamat dan bahagia menuju kehidupan akhirat yang kekal
dan abadi. Meskipun istilah HAM belum dikenal ketika Islam turun pada
masyarakat Arab pada abad ke-7 Masehi, namun prinsip-prinsip penghormatan dan
penghargaan pada manusia dan kemanusiaan sudah diajarkan Islam secara tegas. Manusia
adalah makhluk yang bermartabat dan harus dihormati tanpa membedakan ras, suku
bangsa, agama, warna kulit, bahasa, jenis kelamin, jenis gender, dan ikatan
primordial lainnya. Salah satu bentuk penghormatan kepada manusia adalah
menjaga kelangsungan hidupnya, nyawanya tidak boleh dihilangkan (Q.S An-Naml
[27]: 33; al-Maidah [5]: 32), juga fisik dan psikisnya tidak boleh disakiti
untuk alasan apapun (Q.S al-Maidah [5]: 45). Semua manusia harus mendapatkan
perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan tanpa
pembedaan.
F. HAM dalam
Perundang-undangan
Indonesia adalah bagian dari masyarakat
internasional, dan sebelum declaration of
human right ada, Indonesia telah
dengan tegas menyatakan komitmennya terhadap perlindungan dan pemajuan HAM
sebagaimana dinyatakan dalam mukaddimah UUD 1945 yang berbunyi: “ Sesungguhnya
kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan
diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”.[1][10] Baru
setelah 54 tahun merdeka, Indonesia memiliki Undang-Undang tentang HAM, yaitu
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang terdiri dari 11 bab dan 106 pasal.
G. Pelanggaran dan
Pengadilan HAM
Pelanggaran HAM dikelompokkan
menjadi dua, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran ringan. Ada pandangan
bahwa apa yang dianggap sebagai pelanggaran HAM yang berat adalah sesuatu yang
langsung mengancam kehidupan atau integritas fisik seseorang. Ada kualifikasi
yang menyatakan suatu pelanggaran HAM masuk kategori berat atau bukan,
didasarkan juga pada sifat kejahatan, yaitu sistematis dan meluas. Sistemastis
dikonstruksikan sebagai suatu kebijakan atau rangkaian tindakan yang telah
direncanakan. Sementara itu, meluas menunjuk pada akibat tindakan yang
menimbulkan banyak korban dan kerusakan yang parah secara luas. Pada saat
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 mulai berlaku, dibentuklah Pengadilan HAM di
beberapa daerah yang daerah hukumnya berada pada Pengadilan Negeri.
I.
GENDER
A.
Gender
Gender
adalah konstruksi sosial yang menjelaskan tentang peran manusia berdasarkan
jenis kelamin. Sebab itu, masalah gender lahir dan dipertahankan oleh
masyarakat. Masyarakat umumnya didominasi oleh peran laki-laki (patriarki).
Laki-laki memiliki peran publik (bekerja, berorganisasi, berpolitik), sementara
perempuan memiliki peran privat (mengurus anak, mencuci, melahirkan, memasak).
Ini merupakan konstruksi gender yang mainstream.
Pada
perkembangannya, kaum perempuan merupakan jumlah yang cukup banyak di
masyarakat. Mereka memiliki potensi publik (berorganisasi, berpolitik, dan
bekerja) yang ternyata setara dengan laki-laki. Namun, potensi tersebut
terhambat untuk muncul akibat pembatasan oleh budaya gender yang patriarkis.
Sebab itu, muncul gerakan emansipasi wanita (kini dikenal dengan feminis) yang
berupaya mensetarakan peran laki-laki dan perempuan, baik di sektor publik
maupun privat. Gerakan feminis terbagi ke dalam 2 gelombang.
Gelombang
pertama berlangsung awal dekade 1900-an, berfokus pada persamaan hak sipil dan
politik. Gelombang kedua era 1960-an, berfokus pada peran yang lebih besar
dalam hak-hak seksual dan keluarga. Gender Equality Sebagian besar, gerakan
emansipasi perempuan bertujuan membangun Gender Equality (kesetaraan gender).
Gender Equality ini penting oleh sebab adanya kondisi-kondisi kaum wanita
sebagai berikut:
1.
Harus kerja lebih keras ketimbang laki-laki untuk
mempertahankan hidup
- Punya kendali yang terbatas seputar penghasilan
dan aset
- Punya kesempatan yang lebih kecil untuk membangun
dirinya
- Menjadi korban kekerasan dan intimidasi
- Punya posisi sosial yang subordinat
- Kurang terwakili dalam kebijakan dan pembuatan
keputusan
- Ketidaksetaraan gender mencerminkan hilangnya
potensi manusia, baik untuk laki-laki maupun perempuan
Melalui sebuah survey bertajuk
Gender Gap yang dilakukan tahun 2007 , dapat dilihat kondisi ketidaksetaraan
gender dalam 4 bidang : Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi, Menikmati
Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta Kesehatan dan Pertahanan Hidup.
Negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika rata-rata memiliki tingkat
Kesempatan dan Partisipasi Ekonomi perempuan yang rendah. Ini juga terjadi di
ketiga bidang lainnya (Menikmati Pendidikan, Pemberdayaan Politik, serta
Kesehatan dan Pertahanan Hidup). Indonesia, dalam hal Kesempatan dan
Partisipasi Ekonomi perempuan, menempati rangkin ke 82, Menikmati Pendidikan
rangking ke-93, Kesehatan dan Ketahanan Hidup rangking ke-81, serta
Pemberdayaan Politik rangkin ke-70.
B.
Konsep Gender
Istilah
gender pertama kali diperkenalkan oleh Robert Stoller (1968) untuk memisahkan pencirian manusia
secara sosial budaya dan fisik biologis mengatakan gender berarti perbedaan yang bukan biologis dan bukan
kodrat Tuhan. Perbedaan biologis yakni perbedaan jenis kelamin (sex) adalah
kodrat Tuhan dan oleh karenanya secara permanen berbeda. Sedangkan gender
adalah perbedaan perilaku (behavioral differences) antara laki-laki dan
perempuan yang konstruksi secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat dan
bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia (laki-laki dan
perempuan) melalui proses sosial dan kultural yang panjang. Jika
kita melihat tentang perbedaan gender yang terjadi saat ini maka akan muncul
beberapa masalah yang diakibatkan oleh gender dan lebih mengarah bagi
para kaum hawa. Masalah-masalah yang muncul akibat gender bagi para kaum wanita
antara lain adalah:
a.
Marginalisasi
Marginalisasi adalah suatu proses yang mengakibatkan kemiskinan.
Hal ini dapat terjadi karena berbagai faktor diantaranya adalah bencana alam,
konflik bersenjata penggusuran atau proses eksploitasi. Dan dalam masalah ini
pengaruh terhadap kaum perempuan didominasi karena faktor gender.
b.
Subordinasi
Subordinasi timbul sebagai akibat dari pandangan gender terhadap
kaum perempuan. Saat ini masyarakat selalu menempatkan perempuan pada posisi
yang lebih rendah daripada laki-laki, akibatnya akses dan partisipasi perempuan
dalam berbagai bidang pembangunan terbatas.
c.
Stereotipe
Suatu pelabelan/ penandaan negatif terhadap kaum perempuan oleh
masyarakat yang selalu membuat pihak perempaun selalu dirugikan. Dampak dari
stereotipe itu sendiri diantaranya adalah menyulitkan, membatasi, memiskinkan
dan juga merugikan para kaum perempuan.
d.
Violence ( Kekerasn)
Violence adalah invasi atau serangan terhadap fisik maupun
integritas mental psikologis seseorang. Violence terhadap perempuan kerap
terjadi karena stereotipe gender. Pada dasarnya hal ini dapat terjadi karena
ketidaksetaraan kekuatan dalam masyarakat.
e.
Beban ganda
Beban ganda adalah suatu pembagian tugas dan tanggung jawab yang
selalu memberatkan salah satu pihak saja.
C.
Isu Gender Dalam Islam
Didalam agama
Islam sendiri
juga terjadi beberapa masalah mengenai gender itu sendiri. Ketimpangan
sosial-budaya antara laki-laki dan perempuan masih sering dipertahankan dengan
dalili-dalil agama. Dalil-dalil agama sering
kali dijadikan sebagai dalih untuk menolak kesetaraan gender, pembagian kerja
berdasarkan jenis kelamin (publik-domestik).
Berikut ini dipaparkan beberapa prinsip kesetaraan gender dalam
Islam yang seharusnya dilihat:
a)
Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Hamba Allah
Dalam kapasitasnya sebagai hamba Allah, laki-laki dan perempuan
akan mendapatkan penghargaan dari Tuhan sesuai kadar pengabdiannya, sebagaimana
dinyatakan surat An-Nahl/16:97, sbb:“Barangsiapa yang
mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman,
maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan
sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik
dari apa yang telah mereka kerjakan”.
b)
Laki-Laki Dan Perempuan Sebagai Khalifah di Muka Bumi
Maksud dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi di samping untuk
menjadi hamba yang tunduk dan patuh serta mengabdi kepada Allah, juga untuk
menjadi khalifah di bumi, sebagaimana dinyatakan dalam surat al-An’am/6:165,
sbb: “Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan
sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu
tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat
siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
c)
Laki-Laki Dan Perempuan Menerima
Perjanjian Allah
Laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah dan menerima
perjanjian dari Tuhan. Sebelum anak manusia keluar dari rahim ibunya, terlebih
dahulu harus menerima perjanjian dari Allah dan berikrar akan
keberadaan-Nya sebagaimana dinyatakan dalam surat Al-A’raf/7:172, sbb:“Dan
(ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi
mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman):
"Bukankah Aku ini Tuhanmu?" Mereka menjawab: "Betul (Engkau
Tuhan kami), kami menjadi saksi". (Kami lakukan yang demikian itu) agar di
hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah
orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)".
d)
Laki-Laki Dan Perempuan
Sama-Sama Berpotensi Meraih Prestasi
Peluang meraih prestasi maksimum dimiliki setiap laki-laki maupun
perempuan tanpa ada pembedaan. Islam menawarkan konsep kesetaraan gender yang
ideal dengan memberi ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang
spiritual maupun karir profesional tidak harus dimonopoli salah satu jenis
kelamin, sebagaimana dinyatakan dalam surat Ali-Imran/3:195, sbb:“Maka Tuhan
mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku
tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik
laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian
yang lain”.
D.
Pendidikan Berkeadilan Gender
Ada beberapa
fungsi dan tujuan
mempelajari gender. Diantaranya adalah berfungsi untuk menurunkan atau
mentransformasikan budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya. Yang kedua
juga dapat berfungsi untuk mengubah perilaku ke arah yang lebih baik. Dan yang
selanjutnya dengan mempelajari gender seharusnya kita dapat berfikir bahwa
sebernarnya antara orang-orang yang maskulin dan yang feminim itu memiliki
potensi SDM yang sama. Jadi, dari sini dapat disimpulkan bahwa dengan
mempelajari gender maka kita akan menjadi lebih mengerti secara detail tentang
keadilan gender dan bagaimana batas-batasan memebedakan seorang laki-laki dan
perempuan dalam hak asasi manusia.
3.
Isu Gender dalam HAM
Hingga saat ini banyak masyarakat yang
menggap Islam adalah agama yang selalu meletakkan perempuan dibawah laki-laki.
Padahal jika melihat islam secara historis dan juga melihat asbabul nuzul dari
ayat-ayat Al-Quran, maka kita akan paham ayat-ayat Al-Quran diturunkan selalu
dengan sebuah alasan sehingga tidak ada pihak yang saling menyalahkan suatu
pemikiran tertentu. Salah satu contohnya mengenai Hak Waris. Dalam Al-Quran
dalam surat An-Nisa’ ayat 11 tertulis “Allah mensyariatkan kepadamu tentang
(pembagian harta warisan) bagi anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki
adalah dua dan bagian perempuan satu”. Jika kita melihat disaat peradaban
Islam muncul, anak perempuan adalah suatu hal yang tak pernah mereka inginkan.
Bahkan mengubur hidup-hidup bayi perembuan adalah hal yang wajar. Jadi memberi
seorang anak perempuan adalah dianggap sebagai suatu hal yang sangat adil saat
itu. Walaupun sebenarnya surat An-Nisa’ 11 adalah sebuah ukuran batas maksimal
dan minimal sebuah pembagian waris itu sendiri. Karena apa? Sebenarnya tentang
pemberian waris sendiri sudah dijelaskan dalam surat An-Nisa’ ayat 7 “Bagi
anak laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya,
dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabat, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”.
Dari sini sudah dapat terlihat bahwa dalam Al-Quran udah dijelaskan bahwa
kedudukan laki-laki dan perempuan sama, hanya para masyarakat banyak yang salah
menafsirkan ayat-ayat Al-Quran tersebut.
BAB III
STUDI
KASUS DAN PEMBAHASAN
A. KASUS
2 (Unwanted Child)
Nona
X mengalami Broken home dari usia 13thn,selama 5thn, kesehariannya tidak
terurus oleh kedua orang tua nya, sampe akhir nya di kelas 2 SMA, berpacaran
dengan teman bermain nya, usia nya 3thn lebih tua, dan pacar tersebut
menghamili nona x, sehingga suatu saat, nona x memeriksakan kehamilan nya, yang
kata nya, 2bln kebidan,bersama sahabat nya.nona x ingin melakukan aborsi ke
bidan tersebut,karena keadaan nya,pacar nya tidak mau bertanggung jawab dan
takut di ketahui dengan orangtua nya dan keluarga nya.
a.
Tugas
dan Wewenag Bidan :
Hal ini bisa dilakukan
asuhan jika pasien datang ke bidan untuk konsultasi ataupun periksa. Dan jika
bidan mengetahui kasus seperti ini, hal pertama yang dapat dilakukan adalah
memberikan semangat kepada pasien bahwa kehamilannya tidak bisa disalahkan. (Psikis)
Anak yang dikandungnya tidak bersalah, dan menggugurkan kandungan itu bersalah
dan berdosa. (Agama) Bahkan dengan menggugurkan kandungan, banyak resiko yang
akan ditimbulkan seperti perdarahan, infeksi jika pelaksanaan tidak steril,
berdosa karena telah membunuh, terkena sanksi pidana, dan sanksi moral di
masyarakat. (Sosial) Setelah pasien dirasa tenang, bidan dapat menjadi
fasilitator untuk berbicara kepada orang tua pasien. Berembuk bagaimana yang
akan dilakukan, dan mengajak ikut serta sang pacar dan keluarganya. Agar nona
x, tidak merasa sendiri dan murung lagi.
b. Asuhan Holistik
1. Psikologis :
Seorang
remaja masih memiliki keadaan emisional yang labil, sehingga mudah stress dan
mengambil keputusan yang tidak semestinya. Keputusan yang diambil selalu
menjurus pada aborsi. Bidan perlu cepat merespon dan melakukan konseling
terhadap kehamilannya.
2. Sosial :
Tindakan
yang telah dilakukan remaja tersebut dari segi masyarakat tidak ada yang
membenarkan, sehingga jika sampai diketahui maka remaja tersebut akan
mendapatkan sanksi moral oleh masyarakat. Peran yang dilakukan bidan yaitu
pendekatan pada tokoh masyarakat disekitar lokasi ona X mengenai penyuluhan
kesehatan reproduksi pada perempuan.
3.
Spiritual
:
Dalam
agama pun tindakan zina sangat dimurkai oleh Allah, apalagi apabila terjadi
aborsi yang disengaja. Di dalam agama manapun, perbuatan ini tidaklah
dibenarkan. Bidan perlu memberikan penjelasan yang sesuai.
c.Prognisis :
Jika
kasus ini tidak ditangani dengan baik, pasien akan stress bahkan sampai
depresi. Sehingga akibatnya pasien akan memilih jalan menggugurkan kandungan.
Ketika pasien mengetahui tenaga medis
tidak mungkin mau membantu menggugurkan, pasien akan datang ke tenaga non medis
atau digugurkan sendiri dengan cara yang ia tahu. Resikonya dia bisa mengalami
perdarahan, infeksi, bahkan kematian. Resiko lainnya adalah ketika perbuatan
itu diketahui orang dan dilaporkan polisi, dia dan pacarnya akan terkena VC
·
UU 36/2009
Pasal 194
Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 ( satu miliar
rupiah.
KASUS 3 (Pengambilan
keputusan)
Seorang ibu postpartum hari ke-7 mendatangi
rumah bersalin Bidan Y dengan tujuan ingin mengontrol kesehatannya pasca
melahirkan. Saat berkonsultasi, si ibu mengungkapkan isi hatinya bahwa sang
suami tidak mengizinkan ia untuk ber-KB. Padahal, suami istri tersebut sudah
memiliki 2 orang anak, 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki sehingga sang
istri sudah tidak ingin hamil lagi. Si istri juga menginginkan jika suaminya
ikut berpartisipasi dalam KB.
a. Tugas
dan Kewenangan Bidan
Ø Kewenangan
: Bidan wajib memberikan penyuluhan atau konseling tentang KB kepada pasangan
suami istri tersebut.
Ø Tugas
:
1.
Bidan berhak memberikan saran kepada ibu
untuk mengajak suaminya melakukan konseling bersama
2.
Bidan berhak menganjurkan ibu atau suami
untuk ber-KB
b.
Asuhan Holistik
Ø Aspek
Biologis :
1.
Memberikan informasi KB bagi pria serta informasi tentang hak
reproduksi bagi pria/suami dan perempuan/istri.
2.
Bidan memberikan konseling kepada pasutri
tentang jenis-jenis dan efek samping dari KB pria dan wanita
3.
Mendukung dan memberikan kebebasan kepada istri
untuk menggunakan kontrasepsi atau metode KB. Dukungan tersebut meliputi :
·
Memilih kontrasepsi
yang cocok yaitu kontrasepsi yang sesuaidengan keinginan dan
kondisi istrinya
·
Membantu istrinya dalam menggunakan
kontrasepsi secara benar, seperti mengingatkan saat minum pil KB, dan
mengingatkan istri untuk control
·
Membantu mencari pertolongan bila
terjadi efek samping maupun komplikasi dari pemakaian
alat kontrasepsi
·
Mengantarkan istri ke fasilitas pelayanan
kesehatan untuk control atau rujukan
·
Mencari alternatif lain bila kontrasepsi yang
digunakan tidak cocok
·
Membantu menghitung
waktu subur, apabila menggunakanmetode pantang berkala
·
Menggantikan pemakaian kontrasepsi bila
keadaan kesehatan istri tidak memungkinkan.
4.
Anjurkan suami berperan
dalam pemakainan KB dengan menggunakan salah satu cara atau metode kontrasepsi,
seperti dengan menggunakan alat kontrasepsi kondom, vasektomi, metode
senggamaterputus, dan metode pantang berkala / sitem kalender.
5.
Menjelaskan kepada pasutri akan pentingnya
keluarga berencana bukan saja dampaknya bagi pertumbuhan penduduk saja namun
juga dampak pada kesejahteraan hidup keluarga yang mereka miliki.
Ø Aspek
Psikologis :
1.
Anjurkan ibu untuk mengajak suaminya
berkonsultasi bersama bidan.
2.
Menganjurkan suami untuk memberikan kesempatan kepada sang istri
untuk memutuskan metode kontrasepsi yang diinginkan (tidak ketergantungan pada
keputusan suami)
Ø Aspek
Sosial :
1.
Memberikan informasi kepada masyarakat (lingkungan sosial) bahwa
KB bukan hanya urusan perempuan, melainkan juga urusan pria/suami.
2.
Selain sebagai peserta KB, suami
juga dapat berperan sebagai motivator, yang dapat berperan aktif
memberikan motivasi kepada anggota keluarga
atau saudaranya yang sudah berkeluarga dan masyarakat disekitarnya untuk
menjadi peserta KB, dengan menggunakan salah satu kontrasepsi. Untuk memotivasi
orang lain, maka seyogyanya dia sendiri harus sudah menjadi peserta
KB, karena keteladanan sangat dibutuhkan
untuk menjadi seorang motivator yang baik.
Ø Aspek
Spiritual :
Anjurkan ibu dan suami
untuk mendekatkan diri kepada Tuhan supaya bisa diberikan jalan dan petunjuk,
dibukakan pintu hati sang suami sehingga memperbolehkan istrinya ber-KB atau
sang suami ikut berpartisipasi dalam ber-KB.
B. Prognosis
1.
Jumlah anak banyak
2.
Jarak kehamilan terlalu dekat
3.
Bahaya kematian akibat perdarahan hebat dan
macam-macam kelainan lain, bila sang istri terus saja hamil dan bersalin lagi
4.
Ibu mengalami depresi
5.
Rendahnya kesejahteraan hidup keluarga
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut
maka mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Sedangkan gender berarti perbedaan yang bukan biologis dan bukan
kodrat Tuhan. Perbedaan biologis yakni perbedaan jenis kelamin (sex) adalah
kodrat Tuhan dan oleh karenanya secara permanen berbeda. Sedangkan gender
adalah perbedaan perilaku (behavioral differences) antara laki-laki dan
perempuan yang konstruksi secara sosial, yakni perbedaan yang bukan kodrat dan
bukan ketentuan Tuhan melainkan diciptakan oleh manusia (laki-laki dan
perempuan) melalui proses sosial dan kultural yang panjang.
B. SARAN
1. Mahasiswa
Diharapkan proaktif
dalam menganalisa kasus HAM dan Gender pada pelayanan kesehatan di Indonesia.
2. Tenakes
Diharapkan dapat
berperan dalam kelembagaan yang menangani kasus HAM dan Gender di Indonesia
3. Masyarakat
Diharapkan mau ikut
serta dalam berpartisipasi dalam penanganan kasus HAM dan Gender di Indonesia
DAFTAR
PUSTAKA
Mufidah,
2010, Isu-isu Gender Kontenporer dalam Hukum Keluarga. Malang:
UIN-Maliki
Press.
Mulia,
Musdah, Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasi. Yogyakarta:
Naufan
Pustaka
Casino.com Hotel, Casino & Brewery, NC - MapYRO
BalasHapusCasino.com Hotel, Casino 충청남도 출장샵 & Brewery is located 양산 출장샵 in North 김제 출장샵 Carolina and is close to 시흥 출장안마 Asheville (North Carolina) McCarran 김천 출장마사지 International Airport.